Buka Suara Soal AS yang Larang Impor Produk dari Xinjiang, Tiongkok: Melanggar Hukum Internasional

- 25 Desember 2021, 13:29 WIB
Ilustrasi. Tiongkok mengecam tindakan AS yang melarang impor produk dari Xinjiang, menyebutnya melanggar hukum internasional.
Ilustrasi. Tiongkok mengecam tindakan AS yang melarang impor produk dari Xinjiang, menyebutnya melanggar hukum internasional. /Pixabay/SW1994

PR TASIKMALAYA – Kementerian Perdagangan Tiongkok buka suara terkait undang-undang baru AS yang melarang impor peroduk buatan Xinjiang.

Tiongkok menyebut bahwa mereka mengecam dengan ketidakpuasan yang kuat dan penentangan tegas terhadap larangan AS atas impor dari wilayah Xinjiang itu.

Kementerian Perdagangan Tiongkok menggambarkan tindakan AS sebagai intimidasi ekonomi, menurut media pemerintah yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Al Jazeera.

Presiden AS Joe Biden sebelumnya menandatangani undang-undang yang melarang impor dari wilayah Xinjiang, Tiongkok, karena kekhawatiran tentang kerja paksa.

Baca Juga: Kuasa Hukum Yosef akan Lakukan Ini Jika Kliennya Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Tiongkok menolak tuduhan pelanggaran terhadap sebagian besar minoritas Muslim Uighur di wilayah barat laut Xinjiang, menyebutnya sebagai kebohongan.

Undang-undang AS itu muncul di tengah meningkatnya ketegangan, termasuk seruan para aktivis untuk memboikot Olimpiade Musim Dingin Februari di Beijing.

Undang-undang tersebut melarang bisnis AS mengimpor barang dari Xinjiang kecuali jika barang tersebut dapat dibuktikan tidak dibuat dengan kerja paksa.

Baca Juga: Apresiasi 2 Periode Said Aqil Siradj di NU, Anies Baswedan: Terima Kasih Saja Masih Kurang

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x