PR TASIKMALAYA – Presiden AS Joe Biden menandatangani undang-undang baru yang melarang produk yang dibuat di provinsi Xinjiang, Tiongkok.
Alasan undang-undang tersebut diterapkan Joe Biden adalah protes terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia oleh Tiongkok di Xinjiang.
Undang-undang yang ditandatangani Joe Biden terkait Xinjiang tersebut juga didukung oleh anggota Kongres, disahkan DPR AS dan Senat dengan suara bulat awal bulan ini.
Undang-undang itu memberlakukan larangan hampir menyeluruh atas impor barang-barang dari Xinjiang ke AS dengan mengharuskan pemasok untuk terlebih dahulu membuktikan bahwa produk mereka tidak dibuat dengan kerja paksa.
Baca Juga: Kebakaran di Palangka Raya, 20 Unit Rumah Hangus Terbakar
Xinjiang sendiri adalah pemasok besar kapas dan panel surya dari Tiongkok.
Pakar PBB dan kelompok hak asasi memperkirakan bahwa lebih dari satu juta orang, terutama Uighur dan anggota minoritas Muslim lainnya, telah dipenjara dalam beberapa tahun terakhir di sistem kamp yang luas di Xinjiang.
AS dan banyak kelompok hak asasi menyebutnya genosida, namun Tiongkok menyangkal adanya pelanggaran hak asasi manusia di Xinjiang.
Baca Juga: Bersyukur Bertemu dengan Pengacara Korban, Ustaz Yusuf Mansur: Daripada Saya Keburu...