Pria berusia 50 tahun ini dijatuhi 9 dakwaan termasuk tindakan mengganggu dan memaksa orang lain.
Kemudian, pengadilan juga mencatat bahwa pada tanggal 27 Maret 2020 lalu tepatnya pukul 9 pagi di sebuah bus, pria Singapura ini mengganggu warga negara Indonesia.
Ketika seorang wanita Indonesia berusia 56 tahun naik ke dalam bus bersama dengan suaminya yang berusia 60 tahun dari Singapura, ia tiba-tiba meludahi wanita itu.
Pria Singapura itu meludahi wanita itu sebanyak dua kali tepat di wajahnya.
Baca Juga: Tora Sudiro Ungkap Harga Motor Pertama Miliknya, Cuma Sekitar Rp100 Ribu!
“Kamu virus. Pergi,” ujarnya.
Suami wanita tersebut lantas membuat laporan pada polisi atas kejadian itu.
Pada 28 Juni 2020, pria Singapura itu kedapatan tidak menggunakan masker dengan benar di dalam bus.
Supir bus kemudian memberhentikan kendaraannya di pemberhentian dan menjelaskan tentang situasinya.