Saat mengganti perban beberapa hari kemudian, diketahui bahwa dokter bedah tersebut telah mengamputasi kaki yang salah.
Lebih lanjut, dikatakan bahwa pengadilan menyatakan dokter bodeh yang tidak disebutkan namanya itu bersalah.
Ia kemudian didenda sebesar Rp44 juta atas insiden tersebut.
Sementara pasiennya dilaporkan meninggal sebelum kasus tersebut terungkap.
Baca Juga: Cerita Lee Jung Jae Soal Bertemu Leonardo DiCaprio, Tak Percaya Aktingnya Disanjung Bintang Titanic
Istrinya kemudian hadir di pengadilan dan mendapatkan Rp81 juta sebagai ganti rugi.
“Kami benar-benar terkejut pada 18 Mei, meskipun telah mengikuti standar, kaki pria berusia 82 tahun harus salah diamputasi,” ujarnya.
Mereka menambahkan bahwa kejadian itu merupakan keadaan yang sangat malang.
Dilaporkan pula bahwa ahli bedah tersebut memberikan penjelasan tentang kesalahan tersebut.
Baca Juga: Pasca Letusan Semeru, Presiden Jokowi Ingatkan Wilayah 'Cincin Api' hingga Beberkan Ini