Spotify Denda Pangeran Harry dan Meghan Markle Rp 345,6 Triliun, Tak Penuhi Kesepakatan

- 2 Desember 2021, 11:53 WIB
 Akhirnya Spotify mengenakan denda untuk Pangeran Harry dan Meghan Markle, karena tidak menepati kesepakatan kerja sama.
Akhirnya Spotify mengenakan denda untuk Pangeran Harry dan Meghan Markle, karena tidak menepati kesepakatan kerja sama. /Instagram/@sussexroyal

PR TASIKMALAYA – Spotify geram Pangeran Harry dan Meghan Markle tidak penuhi kesepakatan kerja sama berujung kewajiban pembayaran denda sebesar Rp 345,6 Triliun.

Spotify memiliki kontrak kerja sama dengan Pangeran Harry dan Meghan Markle untuk konten podcast sepanjang tahun 2021.

Secara eksklusif Spotify mengontrak Pangeran Harry dan Meghan Markle dengan membayar keduanya sekitar Rp 9,6 miliar per menit.

Namun hingga hari ini baru ada satu konten yang Pangeran Harry dan Meghan Markle unggah untuk Spotify yaitu edisi liburan khusus Desember 2020 selama 35 menit.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Berdampak Positif bagi Indonesia, Guru Besar Unpad: Kalau Pesimis Tak akan Maju

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari The Sun, Spotify awalnya sangat bersemangat saat mengumumkan bahwa Pangeran Harry dan Meghan Markle akan meluncurkan konten sepanjang tahun 2021.

Hanya untuk satu konten platform streaming satu ini telah membayar Pangeran Harry dan Meghan Markle sebesar Rp 336 triliun.

Pangeran Harry dan Meghan Markle mangkir dari tanggung jawabnya membuat konten untuk Spotify dan membuat para direktur kebingungan.

Baca Juga: Lesti Kejora Dikabarkan Pernah Hampir Dilamar oleh Pria asal Mesir, Begini Reaksi Rizky Billar!

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: The Sun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah