Mantan Anggota ISIS Dihukum Setelah Merantai Gadis Yazidi hingga Meninggal

- 1 Desember 2021, 10:18 WIB
ILUSTRASI - Mantan anggota ISIS, Taha Al-J dihukum oleh pengadilan Jerman usai melakukan genosida dengan merantai gadisi Yazidi.*
ILUSTRASI - Mantan anggota ISIS, Taha Al-J dihukum oleh pengadilan Jerman usai melakukan genosida dengan merantai gadisi Yazidi.* /Pixabay/PublicDomainPictures/

"Inilah saat yang ditunggu-tunggu Yazidi," kata Amal Clooney, pengacara ibu gadis itu  dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari The Guardian.

“Untuk akhirnya hakim mendengar, setelah tujuh tahun, menyatakan bahwa apa yang mereka derita adalah genosida.

"Menyaksikan seorang pria menghadapi keadilan karena membunuh seorang gadis Yazidi, karena dia adalah Yazidi,” kata Zemfira Dlovani, pengacara lain dari ibu gadis itu.

Dia berharap bahwa kejadian tersebut bisa menjadi tonggak sejarah untuk kasus-kasus lain yang serupa, sebab ribuan wanita Yazidi diperbudak dan dianiaya oleh ISIS.

Baca Juga: Ramalan Shio Kelinci, Kuda, Monyet, dan Ayam edisi Rabu, 1 Desember 2021

Menurut jaksa Jerman, Al-J membeli seorang wanita Yazidi dan anaknya sebagai budak di sebuah pangkalan ISIS di Suriah pada 2015.

Keduanya telah diambil sebagai tahanan oleh militan dari kota Irak Utara, Kocho pada awal Agustus 2014. Mereka telah beberapa kali diperjual belikan sebagai budak oleh ISIS.

Kemudian, Al-J membawa kedua wanita Yazidi itu ke rumahnya di kota Fallujah Irak, dan memaksa mereka untuk menjaga rumah dan hidup sesuai dengan aturan Islam yang ketat.

Menurut dakwaan disebutkan bahwa Al-J memberi sedikit makanan dan memukul mereka secara teratur sebagai bentuk hukuman.

Baca Juga: Ramalan Shio Kelinci, Kuda, Monyet, dan Ayam edisi Rabu, 1 Desember 2021

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: The Guardian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah