Jaksa menuduh bahwa menjelang akhir 2015, Al-J merantai gadis itu ke jeruji jendela di bawah sinar matahari terbuka ketika suhu mencapai 50 derajat celcius dan dia meninggal karena hukuman.
Hukuman tersebut diduga dilakukan karena sang anak telah mengompol. Diketahui, Al-J ditangkap di Yunani dua tahun lalu dan diekstradisi ke Jerman.
Pihak berwenang Jerman menangani kasus tersebut berdasarkan prinsip yurisdiksi universal.
Di mana, memungkinkan negara untuk mengadili kejahatan yang sangat serius bahkan jika itu dilakukan di tempat lain dan tidak ada hubungan langsung dengan Jerman.***