Mantan Anggota ISIS Dihukum Setelah Merantai Gadis Yazidi hingga Meninggal

- 1 Desember 2021, 10:18 WIB
ILUSTRASI - Mantan anggota ISIS, Taha Al-J dihukum oleh pengadilan Jerman usai melakukan genosida dengan merantai gadisi Yazidi.*
ILUSTRASI - Mantan anggota ISIS, Taha Al-J dihukum oleh pengadilan Jerman usai melakukan genosida dengan merantai gadisi Yazidi.* /Pixabay/PublicDomainPictures/

PR TASIKMALAYA - Seorang mantan anggota ISIS dinyatakan bersalah oleh pengadilan Jerman karena melakukan genosida.

Mantan anggota ISIS, Taha Al-J membiarkan seorang gadis Yazidi berusia lima tahun dirantai di bawah terik matahari hingga meninggal.

Awalnya, Taha Al-J membeli seorang wanita Yazidi dan anak gadisnya bernama Reda untuk menjadikan mereka sebagai budaknya.

Selain itu, Taha Al-J juga dihukum atas atas kejahatan terhadap manusia, kejahatan perang, dan kerusakan tubuh yang mengakibatkan kematian.

Baca Juga: Wajib Dipertahankan! Berikut 5 Ciri-Ciri dari Pasangan yang Dewasa!

Taha Al-J dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan diperintahkan untuk memberi uang kepada ibu gadis itu sebesar €50.000 (sekitar Rp813 juta).

Menurut hakim ketua, Christoph Koller itu adalah hukuman genosida pertama di seluruh dunia atas peran seseorang dalam penganiayaan sistematis ISIS terhadap minoritas agama Yazidi.

Ketika pengadilan, Koller menyimpulkan bahwa tindakan Al-J itu bertujuan untuk memberantas Yazidi sehingga itu sama saja dengan genosida.

Di sisi lain, pengacara terdakwa pingsan saat putusan itu dibacakan hakim pada Selasa, 30 November 2021, dan awalnya dia membantah tuduhan yang dilayangkan terhadap kliennya itu.

Baca Juga: Terbaru 30 Kode Redeem PUBG Mobile 1 Desember 2021, Dapatkan Hadiah Awal Bulan dari Tencent Games

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: The Guardian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x