Mantan Pembantu Donald Trump Tolak Bersaksi Soal Kerusuhan Capitol, Komite AS: Kami Siap Menuntut Pidana

- 11 Oktober 2021, 12:50 WIB
Komite AS menyebut mereka siap untuk menuntut pidana mantan pembantu Donald Trump yang menolak bersaksi terkait kerusuhan di Capitol.
Komite AS menyebut mereka siap untuk menuntut pidana mantan pembantu Donald Trump yang menolak bersaksi terkait kerusuhan di Capitol. /Reuters / Stephanie Keith/

PR TASIKMALAYA – Komite terpilih DPR AS terus menyelidiki serangan mematikan di Capitol pada 6 Januari lalu.

Komite DPR AS itu memanggil banyak pihak yang diduga terkait dengan kerusuhan di Capitol, yang utamanya merupakan pendukung Donald Trump.

Pihak yang dipanggil komite DPR AS untuk hadir di pengadilan penyelidikan kerusuhan di Capitol termasuk para mantan pembantu Donald Trump, yang menolak untuk datang.

Baca Juga: Usai Bertemu Kenzo Eldrago, Baim Wong Buat Kiano 'Terbang' hingga Ungkapkan Hal Ini

Karena hal tersebut, seorang anggota komite mengatakan bahwa mereka siap untuk mendesak penuntutan federal terhadap para mantan pembantu Donald Trump itu.

Mereka adalah mantan kepala staf Gedung Putih Mark Meadows, wakil kepala staf Dan Scavino, ahli strategi Steve Bannon dan ajudan Pentagon Kash Patel.

Keempatnya menentang panggilan pengadilan untuk dokumen dan kesaksian, di bawah instruksi dari mantan presiden.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Trans TV, MNC TV, dan TVRI 11 Oktober 2021: Ada Film 'Blood Father'

Adam Schiff, anggota panel sekaligus ketua komite intelijen DPR, menyebut bahwa mereka ingin memastikan agar saksi-saksi ini datang ke pengadilan.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: The Guardian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x