PR TASIKMALAYA – Sebanyak tujuh petugas Polisi Capitol AS menggugat mantan Presiden Donald Trump yang menuduhnya berkonspirasi dengan kelompok sayap kanan.
Petugas Polisi Capitol AS juga menuduh Donald Trump dengan sengaja mengirim massa untuk melakukan kekerasan pada 6 Januari sehingga mengganggu sertifikasi kongres pemilihan.
Gugatan itu diajukan oleh petugas polisi Capitol terhadap Donald Trump pada Kamis, 26 Agustus 2021, di pengadilan federal di Washington, DC.
Petugas polisi Capitol, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Al Jazeera, menuduh Donald Trump bekerja dengan supremasi kulit putih, kelompok ekstremis yang kejam, dan pendukung kampanye untuk melanggar Undang-Undang Ku Klux Klan.
Mereka juga menyebut Donald Trump melakukan tindakan terorisme domestik dalam upaya yang melanggar hukum untuk tetap berkuasa.
Gugatan diajukan atas nama tujuh petugas, lima di antaranya berkulit hitam, oleh Komite Pengacara Hak Sipil Berdasarkan Hukum.
Baca Juga: 3 Zodiak Ini Cocok Menjadi Pasangan Cancer, Virgo Sangat Penyayang dan Sensitif
Nama-nama mantan presiden, tim kampanye Trump, sekutu Trump Roger Stone dan anggota kelompok sayap kanan Proud Boys and Oath Keepers disebut hadir di Capitol dan di Washington pada 6 Januari.