Warna negara Saudi yang akan melakukan perjalanan ke negara-negara daftar merah, harus membutuhkan izin sebelumnya.
Baca Juga: Menikah dengan Paula Verhoeven, Baim Wong Akui Sempat Stres: Kok Gini Dua Orang!
Otoritas Umum Penerbangan Sipil telah mengeluarkan instruksi kepada semua maskapai penerbangan yang beroperasi di bandara Kerajaan.
Instruksi tersebut diberikan terkait mengenai pembaruan pembatasan perjalanan bagi orang-orang yang tiba di Kerajaan Arab Saudi.
Orang non-Saudi, orang-orang yang dikecualikan, kelompok yang diimunisasi dan tidak divaksinasi harus memberikan sertifikat kesehatan yang disetujui di Kerajaan.
Baca Juga: Pasha Ungu Larang Adel Masak, Iis Dahlia: Badan Mulus Jangan Ternodai
Orang-orang yang tiba di Kerajaan Arab Saudi harus memberikan sertifikat pemeriksaan virus Corona PCR yang tidak melebihi 72 jam dari waktu penerbangan.
Peraturan tersebut berlaku untuk semua orang yang berusia 8 tahun ke atas, dan wisatawan yang memenuhi persyaratan karantina institusional untuk jangka waktu tujuh hari.
Karantina dilakukan di salah satu fasilitas akomodasi yang disetujui oleh Kementerian Pariwisata, dengan ketentuan bahwa PCR yang dilakukan pada hari keenam menghasilkan a hasil negatif.***