Arab Saudi Cabut Larangan Perjalanan Bagi 11 Negara, Berikut Daftarnya

- 30 Mei 2021, 15:55 WIB
Arab Saudi akhirnya mencabut penangguhan perjalanan bagi 11 negara, yang sebelumnya diberlakukan dalam mencegah penyebaran virus corona.*
Arab Saudi akhirnya mencabut penangguhan perjalanan bagi 11 negara, yang sebelumnya diberlakukan dalam mencegah penyebaran virus corona.* /Andrea Piacquadio/Pexels/Lensa Banyumas

PR TASIKMALAYA - Arab Saudi telah mengumumkan untuk mencabut penangguhan perjalanan bagi 11 negara.

Sebelumnya, penangguhan perjalanan oleh Arab Saudi diberlakukan dalam mencegah penyebaran jenis baru dari virus Corona.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Arab News, daftar negara yang dicabut penangguhannya oleh Arab Saudi adalah UEA, Jerman, AS, Irlandia, Italia, Portugal, Inggris, Swedia, Swiss, Prancis, dan Jepang.

Baca Juga: Diduga Sempat Jalin Hubungan Asmara dengan Dinda Hauw, Rizky Billar: Lebih Sayang sebagai Sahabat

Ke sebelas negara tersebut dapat memasuki Arab Saudi dengan menerapkan peraturan karantina.

Pencabutan penangguhan tersebut dilakukan karena negara tersebut telah menunjukan stabilitas dalam menahan Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan oleh Saudi Public Health Authority atau PHA pada Sabtu, 29 Mei 2021.

Baca Juga: Sinopsis Film Mission Impossible: Fallout, Aksi Heroik Tom Cruise Gagalkan Rencana Terorisme

Saat ini, masih terdapat 13 negara yang masuk daftar merah yang dilarah penerbangannya masuk ke Arab Saudi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Daftar 13 negara tersebut diantaranya, Libya, Suriah, Lebanon, Yaman, Iran, Turki, Armenia, Somalia, Republik Demokratik Kongo, Afghanistan, Venezuela, Belarusia, dan India.

Warna negara Saudi yang akan melakukan perjalanan ke negara-negara daftar merah, harus membutuhkan izin sebelumnya.

Baca Juga: Menikah dengan Paula Verhoeven, Baim Wong Akui Sempat Stres: Kok Gini Dua Orang!

Otoritas Umum Penerbangan Sipil telah mengeluarkan instruksi kepada semua maskapai penerbangan yang beroperasi di bandara Kerajaan.

Instruksi tersebut diberikan terkait mengenai pembaruan pembatasan perjalanan bagi orang-orang yang tiba di Kerajaan Arab Saudi.

Orang non-Saudi, orang-orang yang dikecualikan, kelompok yang diimunisasi dan tidak divaksinasi harus memberikan sertifikat kesehatan yang disetujui di Kerajaan.

Baca Juga: Pasha Ungu Larang Adel Masak, Iis Dahlia: Badan Mulus Jangan Ternodai

Orang-orang yang tiba di Kerajaan Arab Saudi harus memberikan sertifikat pemeriksaan virus Corona PCR yang tidak melebihi 72 jam dari waktu penerbangan.

Peraturan tersebut berlaku untuk semua orang yang berusia 8 tahun ke atas, dan wisatawan yang memenuhi persyaratan karantina institusional untuk jangka waktu tujuh hari.

Karantina dilakukan di salah satu fasilitas akomodasi yang disetujui oleh Kementerian Pariwisata, dengan ketentuan bahwa PCR yang dilakukan pada hari keenam menghasilkan a hasil negatif.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Arab News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x