Undang-Undang perlindungan anak Indoensia dibuat pada tahun 2002 dan dipebaharui pada tahun 2014.
Hukum bagi terpidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dapat berkisar antara lima hingga 15 tahun penjara.
Meskipun amandemen baru diusulkan oleh Parlemen Indonesia pada tahun 2016 menyusul pemerkosaan dan pembunuhan beramai-ramai terhadap seorang remaja berusia 14 tahun di Bengkulu, Pantai Barat Sumatera.
Salah satu usulan perubahan RUU 2016 memungkinkan pengeirian kimiawi pedofil terpidana melalui suntikan.
Presiden Indonesia Joko Widodo atau yang dikenal sebagai Jokowi menandatangani penggunaan kebiri kimia mulai Januari 2021, walaupun hukuman tersebutnbelum dilakukan.
Suster Eustochia Monika Nata, seorang biarawati Katolik yang bekerja dengan korban pelecehan seksual anak sebagai bagian dari Tim Relawan untuk Kemanusiaan (TRUK-F) di Flores di Timur Indonesia.
Mengatakan bahwa dikota Maumere saja, yang berpenduduk sekitar 90.000 orang, ia melihat ada 30 kasus baru kekerasan seksual terhadap anak-anak dan anak dibawah umur setiap tahunnya.
"Itu adalah kasus-kasus yang dilaporkan kepada kami di TRUK-F, jadi tentunya masih banyak lagi yang tidak dilaporkan," tambahnya..