Media Asing Soroti Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Enam Anak oleh Pemuka Agama di Medan

- 29 April 2021, 12:44 WIB
ILUSTRASI - Media asing Ajazeera, menyoroti kasus pelecehan seksual terhadap enam anak perempaun di sebuah sekolah di Medan oleh seorang pemuka agama.*
ILUSTRASI - Media asing Ajazeera, menyoroti kasus pelecehan seksual terhadap enam anak perempaun di sebuah sekolah di Medan oleh seorang pemuka agama.* /Dok. PRFMNews.

Undang-Undang perlindungan anak Indoensia dibuat pada tahun 2002 dan dipebaharui pada tahun 2014.

Hukum bagi terpidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dapat berkisar antara lima hingga 15 tahun penjara.

Meskipun amandemen baru diusulkan oleh Parlemen Indonesia pada tahun 2016 menyusul pemerkosaan dan pembunuhan beramai-ramai terhadap seorang remaja berusia 14 tahun di Bengkulu, Pantai Barat Sumatera.

Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Khawatirkan Soal Mudik: Tiap Dua Jam 115 Orang Meninggal di India Akibat Covid-19

Salah satu usulan perubahan RUU 2016 memungkinkan pengeirian kimiawi pedofil terpidana melalui suntikan.

Presiden Indonesia Joko Widodo atau yang dikenal sebagai Jokowi menandatangani penggunaan kebiri kimia mulai Januari 2021, walaupun hukuman tersebutnbelum dilakukan.

Suster Eustochia Monika Nata, seorang biarawati Katolik yang bekerja dengan korban pelecehan seksual anak sebagai bagian dari Tim Relawan untuk Kemanusiaan (TRUK-F) di Flores di Timur Indonesia.

Baca Juga: Tampung Kegundahan Anak Muda Soal Agama, Tretan Muslim dan Coki Pardede Ajak Habib Husein Ja’far Kolaborasi

Mengatakan bahwa dikota Maumere saja, yang berpenduduk sekitar 90.000 orang, ia melihat ada 30 kasus baru kekerasan seksual terhadap anak-anak dan anak dibawah umur setiap tahunnya.

"Itu adalah kasus-kasus yang dilaporkan kepada kami di TRUK-F, jadi tentunya masih banyak lagi yang tidak dilaporkan," tambahnya..

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x