Buang Kebijakan Donald Trump, Joe Biden akan Hapus Larangan Dinas Transgender Dalam Militer AS

- 25 Januari 2021, 17:39 WIB
Presiden Amerika Serikat, Joe Biden.
Presiden Amerika Serikat, Joe Biden. /Instagram.com/@joebiden

PR TASIKMALAYA - Presiden Joe Biden dikabarkan akan menghapus larangan transgender dalam militer AS yang sebelumnya dibuat oleh Donald Trump. 

Joe Biden diperkirakan akan menandatangani perintah eksekutif untuk membatalkan kebijakan Trump soal penghapusan larangan dinas transgender di milier AS pada Senin, 25 Januari 2021.

Penandatanganan perintah penghapusan larangan dinas transgender tersebut akan dilakukan Joe Biden setelah pelantikan Menteri Pertahanan yang baru, Lloyd Austin, di Gedung Putih.

Baca Juga: Tanggapi Viralnya Tagar Dirgahayu Madam di Hari Ulang Tahun Megawati, Rocky Gerung: Itu Konsekuensi Berpolitik

Pada saat kampanye kepresidenan, Joe Biden berjanji akan mencabut larangan dinas transgender di militer AS sebagai prioritas di hari pertama kepemimpinannya.

Akan tetapi hal itu tidak termasuk ke dalam perintah eksekutif yang ditandatanganinya usai pelantikan kepresidenannya.

Sementara itu, dikutip dari The Hill oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Lloyd Austin pun menyetujui pencabutan larangan dinas transgender di militer S. 

"Saya benar-benar percaya bahwa jika Anda bugar dan memenuhi syarat untuk melayani serta dapat mempertahankan standar, Anda harus diizinkan untuk melayani," ujar Lloyd Austin.

Baca Juga: Tanggapi Viralnya Tagar Dirgahayu Madam di Hari Ulang Tahun Megawati, Rocky Gerung: Itu Konsekuensi Berpolitik

Sebelumnya, di masa pemerintahan Obama pada tahun 2016, di mana Joe Biden menjadi wakilnya, Obama pun mencabut larangan atas dinas militer transgender.

Namun pada 2017, Donald Trump menghapus kebijakan yang mengijinkan transgender untuk memberikan pelayanan publik secara terbuka.

"Tidak akan menerima atau mengizinkan individu transgender untuk melayani dalam kapasitas apa pun di Militer AS," kata Donald Trump dalam cuitannya.

Menurut data Departemen Pertahanan AS, ada sekitar 1,3 juta personel aktif yang bertugas di militer AS, tetapi tidak ada angka resmi mengenai jumlah anggota transgender yang terdaftar.

Baca Juga: Jokowi: Indonesia Harus Jadi Pusat Rujukan Ekonomi Syariah Global

Sementara personel militer transgender di bawah kebijakan Donald Trump diizinkan untuk tetap bertugas, dengan mengecualikan rekrutan-rekrutan baru.

Pada tahun 2019, Pentagon menerapkan kebijakan yang dimaksudkan untuk memenuhi perintah Donald Trump yang melarang sebagian besar transgender bertugas.

Tetapi kebijakan tersebut disertai pengecualian bagi mereka yang bertugas dengan jenis kelamin biologis mereka.

Empat tuntutan hukum kemudian diajukan terhadap larangan tersebut.

Baca Juga: Utang Negara Capai Ribuan Triliun, Rocky Gerung: Kafilah Menggonggong, Anjingnya Jalan Terus

Para pengacara dalam kasus itu pun menyebut bahwa mereka berharap gugatan dapat dituntaskan ketika Joe Biden menghapus kebijakan Donald Trump.

Keadaan ini telah memberikan tekanan kepada Joe Biden untuk segera mencabut larangan tersebut.

Sementara itu, para pengacara berujar bahwa tidak ada alasan bagi Joe Biden untuk tidak segera melaksanakannya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: REUTERS The Hill


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x