Sebelumnya, di masa pemerintahan Obama pada tahun 2016, di mana Joe Biden menjadi wakilnya, Obama pun mencabut larangan atas dinas militer transgender.
Namun pada 2017, Donald Trump menghapus kebijakan yang mengijinkan transgender untuk memberikan pelayanan publik secara terbuka.
"Tidak akan menerima atau mengizinkan individu transgender untuk melayani dalam kapasitas apa pun di Militer AS," kata Donald Trump dalam cuitannya.
Menurut data Departemen Pertahanan AS, ada sekitar 1,3 juta personel aktif yang bertugas di militer AS, tetapi tidak ada angka resmi mengenai jumlah anggota transgender yang terdaftar.
Baca Juga: Jokowi: Indonesia Harus Jadi Pusat Rujukan Ekonomi Syariah Global
Sementara personel militer transgender di bawah kebijakan Donald Trump diizinkan untuk tetap bertugas, dengan mengecualikan rekrutan-rekrutan baru.
Pada tahun 2019, Pentagon menerapkan kebijakan yang dimaksudkan untuk memenuhi perintah Donald Trump yang melarang sebagian besar transgender bertugas.
Tetapi kebijakan tersebut disertai pengecualian bagi mereka yang bertugas dengan jenis kelamin biologis mereka.
Empat tuntutan hukum kemudian diajukan terhadap larangan tersebut.
Baca Juga: Utang Negara Capai Ribuan Triliun, Rocky Gerung: Kafilah Menggonggong, Anjingnya Jalan Terus