Setelah Pencak Silat, UNESCO Kembali Tetapkan Tradisi Khas Indonesia ini Sebagai Warisan Takbenda

- 18 Desember 2020, 16:59 WIB
UNESCO menetapkan pantun sebagai Warisan Budaya Takbenda milik Indonesia dan Malaysia pada  hari Kamis, 17 Desember 2020.
UNESCO menetapkan pantun sebagai Warisan Budaya Takbenda milik Indonesia dan Malaysia pada hari Kamis, 17 Desember 2020. /twitter.com/UNESCO

Wakil Delegasi Tetap RI di UNESCO, Surya Rosa Putra, mengungkapkan bahwa sebagai nominasi pertama yang diajukan Indonesia dengan negara lain, inskripsi Pantun memegang makna istimewa untuk Indoensia dan Malaysia, karena menggambarkan keakraban dua negara serumpun yang berbagi identitas, tradisi, dan tradisi Melayu.

Pantun adalah tradisi lisan masyarakat Melayu yang telah hadir selama lebih dari lima ratus tahun.

Baca Juga: Posisi Dirut Badan Pelaksanan Otoritas Danau Toba Kosong, Luhut Binsar Ungkap Harapannya

Pantun merupakan instrumen untuk mencurahkan perasahaan dan pemikiran lewat syair yang berima.

Lazimnya, pantun digunakan dalam nyanyian dan tulisan pada saat penyelenggaraan upacara adat dan pernikahan. Saat ini, pantun bukan saja menjadi identitas Melayu, tetapi juga sebagai media penunjang dalam pemberdayaan ekonomi kreatif.

Indonesia dan Malaysia berjanji supaya tetap melaksanakan berbagai usaha dalam menjamin perlindungan Pantun di masa depan sebagai Warisan Tradisi Takbenda dengan mengikuti kegiatan komuntas lokal di kedua negara secara aktif.

Pantun juga akan diabadikan melalui pengajaran formal di sekoah dan dalam kegiatan kesenian.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: KEMENLU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah