Dijuluki 'Twitter Killer', Pria asal Tokyo Bakal Dijatuhi Hukuman Mati

- 16 Desember 2020, 19:47 WIB
Ilustrasi pembunuhan Twitter Killer, Takahiro Shiraishi.*
Ilustrasi pembunuhan Twitter Killer, Takahiro Shiraishi.* /Pixabay/PublicDomainPictures/

PR TASIKMALAYA - Pengadilan Jepang telah menetapkan hukuman mati yang akan dilaksanakan Kamis besok, 17 Desember 2020.

Hukuman mati itu dijatuhkan kepada seorang pria bernama Takahiro Shiraishi,  yang mengaku telah menguntit dan membunuh wanita yang menyatakan keinginan bunuh diri di media sosial.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari The New York Times, hukuman tersebut pun dianggap telah mengakhiri kasus mengerikan yang memicu kecemasan sosial di negara itu.

Baca Juga: Ungkap Gaya Seorang Intel, Polsek Cilandak: Cek Kalau Tiba-tiba Ada Tukang Bakso

Pengadilan di Tokyo mengatakan hukuman terhadap Takahiro diakibatkan oleh kejahatannya yang 'sangat serius', yang tidak hanya membunuh para korbannya tetapi juga menginjak-injak martabat orang meninggal.

Beberapa orang keluarga korban mengungkapkan bahwa mereka merasa sangat tersakiti oleh tindakan pria berusia 30 tahun tersebut.

Namun, kurangnya rasa penyesalan yang ditunjukkan Takahiro dalam persidangan, meyakinkan pengadilan bahwa dia harus dihukum mati.

Baca Juga: Perdalam Kasus, Komnas HAM Minta Keterangan Proses Autopsi Jenazah Laskar FPI

Seorang saudara laki-laki dari salah satu korban berkata bahwa bagaimana Takahiro menceritakan kejahatannya, telah membuatnya kehilangan kepercayaan pada kemanusiaan.

Takahiro, yang oleh media berbahasa Inggris dijuluki "Twitter Killer", mengaku bertemu dengan delapan orang perempuan melalui media sosial.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: New York Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah