Tiongkok Kembali Tangguhkan Sejumlah Penerbangan Asing, Dua di Antaranya dari Indonesia

20 November 2020, 07:25 WIB
Ilustrasi pesawat terbang /Blende12 / Pixabay

PR TASIKMALAYA - Badan Penerbangan Sipil Tiongkok (CAAC) menangguhkan
sejumlah penerbangan dari luar negeri, termasuk dua di antaranya dari Indonesia, setelah beberapa hasil tes swab menunjukkan beberapa penumpangnya positif Covid-19.

Dalam keterangan tertulisnya yang beredar di sejumlah media Tiongkok, Kamis 19 November 2020 CAAC menyebutkan enam penumpang pesawat Sriwijaya Airlines nomor penerbangan SJ-3124 dari Jakarta ke Wuhan pada 6 November menunjukkan hasil tes swab positif.

SJ-3124 merupakan bentuk penghargaan atas minimnya kasus positif pada pesawat Sriwijaya Airlines nomor penerbangan SJ-3184 dari Jakarta ke Hangzhou.

Baca Juga: Terima Kunjungan Dubes Maroko, Ketua MPR Bahas Soal Upaya Perdamaian Dunia Dalam Pertemuannya

Namun karena ada kasus positif pada SJ-3124, maka SJ-3184 penerbangan di jalur Jakarta-Hangzhou ditangguhkan selama sepekan, terhitung mulai Senin, 23 November 2020 dan penerbangan SJ-3124 sendiri dibatalkan.

Pada 6 November juga pesawat Air French nomor penerbangan AF-198 dari Paris ke Pudong Shanghai kedapatan enam penumpangnya positif sehingga dikenai sanksi penangguhan selama sepekan mulai Senin 23 November 2020.

Penangguhan selama sepekan juga dialami KL-831 (Amsterdam-Hangzhou)
dan PK-854 (Islamabad-Xi'an).

Eithiopian Airlines nomor penerbangan ET-606 (Addis Ababa-Guangzhou) pada 7 November membawa 15 penumpang positif sehingga dikenai sanksi penangguhan selama empat pekan mulai Senin pekan depan.

Baca Juga: Berbeda dengan Anies Baswedan, Wagub DKI Tak Hadiri Pemanggilan Klarifikasi Soal Kerumunan HRS

Air Tiongkok nomor penerbangan CA-722( Minsk-Zhengzhou) dikenai sanksi
penangguhan sepekan karena membawa enam penumpang positif.

CAAC memberlakukan penghargaan dan sanksi bagi penerbangan dari luar negeri. Penghargaan berupa penambahan jadwal penerbangan jika tidak ada penumpang positif dalam penerbangan sebelumnya.

Sebaliknya sanksi diberikan jika hasil tes swab salah satu penumpang setibanya di bandara Tiongkok menunjukkan hasil positif.

Mulai tanggal 5 November, Kedutaan Tiongkok di Indonesia memberlakukan dua kali tes swab, masing-masing 72 jam dan 36 jam sebelum terbang, ditambah tes lgM 48 jam sebelum terbang.

Baca Juga: Fenomena La Nina Diprediksi Terjadi Hingga 2021, Mentan Pastikan Stok Beras Nasional Aman

Jika ketiga tes tersebut hasilnya negatif, maka perwakilan pemerintah Tiongkok di Indonesia memberikan sertifikat kesehatan kepada calon penumpang.

Sebelumnya hanya satu kali kewajiban tes swab pada tiga hari sebelum penerbangan

Setibanya di Tiongkok para penumpang dari berbagai negara, termasuk Indonesia, masih diwajibkan menjalani tiga kali tes swab masing-masing satu kali di bandara tujuan dan dua kali selama masa karantina 14 hari di hotel yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler