Aturan Baru di Singapura, Jarak Duduk Kurang dari 1 Meter Bisa Didenda dan Dipenjara

27 Maret 2020, 19:41 WIB
SINGAPURA menetapkan denda bagi yang melanggar kebijakan social distancing.* /AFP/CATHERINE LAI/

PIKIRAN RAKYAT - Dalam upaya memutus rangkai penyebaran virus corona, beberapa negara terus menggiatkan aturan-aturan di negaranya.

Mulai dari lockdown (karantina wilayah), melarang perjalanan antarnegara terutama negara-negara dengan kasus terbanyak, kebijakan work from home hingga memberlakukan aturan physical distancing atau jarak fisik.

Dilansir Reuters, Singapura turut memberlakukan salah satu aturan diatas, yakni soal aturan jarak fisik.

Baca Juga: Update Virus Corona Jumat 27 Maret 2020: Jumlah Pasien di AS Susul Tiongkok, Kedua Presiden Melunak

Siapa pun yang tertangkap melanggar aturan jarak fisik di Singapura dapat masuk penjara mulai Jumat, 27 Maret 2020, setelah negara itu mengesahkan aturan yang membuat semua perilaku yang menyebabkan seseorang untuk secara sengaja berdiri dekat dengan orang lain sebagai sebuah pelanggaran hukum.

Singapura telah memperoleh pujian internasional karena pendekatannya yang teliti dalam menanggulangi virus corona Covid-19.

Salah satu upayanya yang menjadi sorotan yaitu dengan menggunakan penyelidik polisi dan kamera keamanan untuk membantu melacak orang-orang yang diduga terinfeksi virus.

Baca Juga: Amankan Penghuni dari Virus Corona, Perumahan di Tasikmalaya Dirikan Gerai Disinfektan Sederhana

Negara dengan kepadatan populasi tertinggi di dunia itu, minggu ini mengumumkan langkah-langkah jarak fisik yang lebih ketat dengan menutup bar dan membatasi pertemuan hingga 10 orang di luar pekerjaan dan sekolah.

Singapura juga melarang penyelenggaraan acara-acara besar.

Di bawah pembaharuan undang-undang penyakit menular yang kuat, siapa pun yang dengan sengaja duduk kurang dari 1 meter dari orang lain di tempat umum atau di kursi yang telah ditetapkan untuk tidak ditempati, atau yang berdiri dalam antrian kurang dari satu meter dari yang lain, akan dinyatakan bersalah.

Baca Juga: ODP dan PDP di Sukabumi Kian Bertambah, Simak Faktor Penyebabnya

Pelanggar dapat didenda hingga 10.000 dolar Singapura atau sekitar 113 juta rupiah, dipenjara hingga enam bulan, atau keduanya.

Aturan tersebut akan berlaku hingga 30 April mendatang, untuk masing-masing individu atau dalam ruang lingkup pekerjaan/ bisnis.

Singapura memang terkenal dengan aturan ketatnya. Sebelumnya negara ini juga memberlakukan aturan denda 'nyeleneh' terhadap apapun yang tidak negara lain lakukan, mulai denda memberi makan burung sampai lupa untuk menyiram toilet umum.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Geger Video Burung Raksasa Mirip Manusia Bertengger di Atas Salib di Vatikan

Soal karantina wilayah, sampai saat ini Singapura belum menyatakan aturan tersebut. Pihak berwenang mengatakan langkah-langkah drastis tersebut mungkin diperlukan jika penduduk setempat tidak mematuhi jarak fisik dengan serius.

Sementara itu, mengenai jumlah kasus corona di Singapura sejauh ini memiliki total 683 kasus terinfeksi di seluruh wilayahnya. Dua orang dari jumlah kasus tersebut telah dinyatakan meninggal dunia.***

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: REUTERS

Tags

Terkini

Terpopuler