Kontroversi RUU di Turki, Pemerkosa Anak Bisa Bebas dari Hukuman jika Nikahi Korbannya

27 Januari 2020, 14:09 WIB
ILUSTRASI bendera Turki. Turki berencana mengesahkan Undang-undang yang mengatur bahwa pemerkosa anak bisa bebas dari hukum jika menikahi korbannya.* /REUTERS/ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Pemerkosaan anak di bawah umur menjadi momok yang masih meresahkan seluruh lapisan masyarakat diberbagai negara.

Kekerasan seksual pada anak di bawah umur membuat para pelakunya harus dijerat sesuai hukum yang berlaku pada masing-masing negara tempat terjadinya kasus tersebut.

Namun, salah satu hal yang menuai kontroversi yang cukup besar di kalangan masyarakat adalah rencana Turki mengesahkan satu Undang-Undang terkait pemerkosaan anak di bawah umur.

Baca Juga: Baru Tinggalkan Persib, Ezechiel N'Douassel Langsung Bawa Bhayangkara FC Juara Turnamen Siem Reap Super Asia Cup 2020 Kamboja

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Daily Mirror, Pemerintah Turki berencana memperkenalkan hukum baru yang mengatur pemerkosa anak di bawah umur dapat menikahi korbannya.

RUU 'Marry Your Rapist' atau Hukum Menikahi Pemerkosa digadang-gadang akan mulai diperkenalkan pada masyarakat luas pada akhir Januari mendatang.

RUU ini akan memuat aturan bahwa pelaku yang dituduh melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur akan menghindari tuntutan mereka jika menikahi korbannya.

Baca Juga: 16 Buah dan Sayur yang Kaya akan Vitamin dan Kandungan Air, Bisa Bantu Menghidrasi Tubuh

Lantas, hal ini menuai banyak kecaman dan kutukan dari para aktivis hak-hak perempuan yang menyebut bahwa hukum tersebut bisa membuat jalan bagi eksploitasi anak.

Diketahui, pada tahun 2016 silam, sempat beredar wacana terkait pembuatan hukum ini, namun adanya kemarahan secara internasional membuat hukum ini tidak jadi terbit.

Hukum dalam RUU ini menyebut bahwa akan memaafkan pelaku yang melakukan hubungan seks tanpa paksaan atau ancaman.

Baca Juga: Jawaban Deklarasi 185 KK, Pembangunan Rumah Deret Tamansari akan Rampung Oktober 2020

"Saya memuji kerja keras para juru kampanye hak-hak perempuan di Turki yang mengambil sikap menentang RUU diskriminatif ini dan mendorong kembali kekuatan regresif yang berusaha untuk menghapus perlindungan hukum saat ini," ujar salah satu juru kampanye, Suad Abu-Dayyeh seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Daily Mirror.

Hal serupa disuarakan oleh partai opisisi Turki, Partai Demkorat Rakyat yang menyerukan agar RUU 'Marry Your Rappist' atau Hukum Menikahi Pemerkosa untuk dihapus.

Selama sepuluh tahun terakhir, sebanyak 482.908 anak perempuan telah menikah di Turki, dan dari tahun 2018 sudah ada 18.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Daily Mirror

Tags

Terkini

Terpopuler