Lakukan Pelecehan Seksual pada 3 Putrinya Selama Belasan Tahun, Pria Asal Singapura Dijerat 33 Tahun Penjara

10 Maret 2021, 14:10 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual atau pemerkosaan. /Pexels/RodnaeProduction

PR TASIKMALAYA - Seorang pria berusia 55 tahun asal Singapura dijatuhi hukuman penjara selama 33 tahun pada hari Selasa, 9 Maret 2021.

Hukuman yang menjerat pria asal Singapura itu karena iatelah berulang kali memperkosa dan melakukan pelecehan seksual pada ketiga putri kandungnya selama empat belas tahun.

Pria asal Singapura yang tidak dapat disebutkan namanya demi melindungi identitas putri-putrinya itu, mulai melakukan pelecehan ketika mereka berusia sekira 11 atau 12 tahun.

Baca Juga: Simak 4 Tanda Hubungan Langgeng, Salah Satunya Tidak Melakukan 'Kesalahan'

Pria itu kini telah mengaku bersalah atas empat tuduhan pemerkosaan serta dan percobaan tindakan tidak senonoh terhadap putri bungsunya.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Mothership, pria tersebut menikahi istrinya pada tahun 1993.

Pasangan itu memiliki tiga anak perempuan dan seorang putra. Anak perempuan mereka sekarang berumur 13, 22 dan 26 tahun, dan anak laki-laki mereka berumur 17 tahun.

Baca Juga: Bahas Kamtibmas dan PEN dengan Kapolri, Ketum DPP LDII: Ibadah Berjalan Kalau Indonesia Aman

Pria itu mulai melakukan pelecehan seksual kepada putri sulungnya pada tahun 2005 ketika dia berusia 11 tahun.

Diketahui aksinya tersebut dimulai usai dia menonton tayangan pornografi.

Pada saat itu, putri sulungnya sedang mengerjakan pekerjaan rumah di kamarnya.

Baca Juga: Jelang Libur Keagamaan Isra Miraj dan Nyepi, Berikut Aturan Naik Kereta Jarak Jauh

Kasus ini akhirnya terkuak pada tahun 2019 yang dilaporkan oleh putrinya yang berusia 12 tahun.

Sebelumnya, ia sempat dilecehkan dan kemudian menceritakan kejadian itu kepada teman-temannya di sekolah.

Ia pun didorong oleh teman-temannya untuk memberitahu guru yang kemudian membawanya ke kantor polisi untuk melapor.

Baca Juga: Cara Membuat Proffee, Minuman Potein Kopi yang Viral di TikTok

Investigasi polisi akhirnya berhasil mengungkap pelanggaran yang telah dilakukan pria tersebut terhadap ketiga putrinya selama bertahun-tahun.

Menurut dokumen pengadilan, pria itu menjalani observasi dan evaluasi kejiwaan pada bulan November tahun 2019.

Akibat aksinya itu, putri sulung dan putri keduanya kini menderita PTSD (post-traumatic stress disorder).

Baca Juga: Rencanakan Pembelajaran Tatap Muka Dimulai Juli, Pemkab Cianjur Pastikan Ribuan Guru Dapat Vaksin Covid-19

Sebelumnya, anak perempuan sulung dan kedua tidak memberi tahu siapa pun tentang tindakan seksual ayah mereka karena mereka takut padanya.

Putri sulungnya pun telah menyimpan pikiran untuk bunuh diri selama periode penyerangan.

Sementara putri keduanya didiagnosis dengan gangguan depresi mayor dan PTSD.

Baca Juga: Sosiolog Arief Munandar: Apakah Tanda Istana Relakan ‘Madam Bansos’ di-Novanto-kan?

Keduanya kini menderita gejala psikologis yang signifikan sebagai akibat dari serangan itu.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Mothership

Tags

Terkini

Terpopuler