Melakukan hubungan tersebut di waktu yang tidak diperbolehkan dapat dianggap sebagai dosa besar dan dapat membatalkan puasa. Jika hal ini terjadi, pasangan tersebut harus mengqadha puasanya dan dikenai hukuman berupa puasa dua bulan berturut-turut.
Dengan penjelasan tersebut, Buya Yahya memberikan pemahaman yang jelas mengenai hukum junub setelah subuh di bulan Ramadan.
Bagi umat Muslim, menjaga kesucian ibadah puasa dan shalat tetap menjadi prioritas utama, sehingga pemahaman mengenai kewajiban dan larangan selama bulan Ramadan menjadi suatu hal yang penting.***