Hukum Puasa Rajab Menurut 4 Mazhab: Hanafi, Maliki, Hambali, dan Syafi'i

- 15 Januari 2024, 16:23 WIB
Ilustrasi berbuka puasa.
Ilustrasi berbuka puasa. /Pixabay/mohamed_hassan/

PR TASIKMALAYA - Bulan Rajab dikenal oleh umat Islam sebagai salah satu bulan yang dimuliakan oleh Allah SWT selain Ramadhan. Karenanya, dalam bulan tersebut terdapat beberapa keutamaan berupa amalan yang dianjurkan.

Dalam hal ini, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Khozin menyebutkan bahwa salah satu amalan dari keutamaan bulan Rajab adalah ibadah puasa.

Meski demikian terdapat pandangan yang berbeda dalam memberikan hukum pada puasa Rajab sesuai dengan 4 imam mazhab yang dikenal.

Perlu dicatat, bahwa pandangan ini perlu disikapi sebagai referensi untuk menambah ilmu dalam keagamaan. Sebagaimana disebut Ma'ruf bahwa sebagai mayoritas Muslim tidak perlu terlalu menghiraukan adanya perbedaan.

Baca Juga: Sedih dan Ditimpa Masalah Berat? Amalkan Doa Kurb Ini Sesuai Anjuran Ustadz Khalid Basalamah

Penjelasan 4 Mahzab terkait Puasa Rajab

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Untuk itu, bagi Anda yang hendak mengetahui perbedaan pendapat yang disebut sebagai rahmat bagi umat Nabi Muhammad SAW, terkhusus pada pandangan mengenai puasa Rajab. Berikut penjelasan lengkapnya, sebagaima dilansir dari laman MUI.

Imam Hanafi

Seperti dikatakan dalam pernyataannya, Imam Hanafi menyebut bahwa puasa Rajab adalah bagian ibadah yang disyariatkan. Hal ini sebagaimana dikutip dari Kitab Al-Mabsut yang ditulis oleh Abu Bakar As-Sarakhsi.

Imam Maliki

Baca Juga: 6 Keutamaan Puasa di Bulan Rajab, Simak Juga Jadwal dan Niatnya di Sini

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x