Hukum Puasa Rajab Menurut 4 Mazhab: Hanafi, Maliki, Hambali, dan Syafi'i

- 15 Januari 2024, 16:23 WIB
Ilustrasi berbuka puasa.
Ilustrasi berbuka puasa. /Pixabay/mohamed_hassan/

Menurut pandangan Imam Maliki, puasa Rajab ini memiliki ketentuan hukum berupa sunnah. Sebab sebagaimana hadits yang menyatakan bahwa puasa di bulan-bulan yang dimuliakan itu adalah sunnah.

Oleh karenanya, puasa di bulan Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan dalam pandangan Imam Maliki adalah sunnah hukumnya. Terutama dalam puasa di pertengahan bulan Sya’ban untuk meringkas ketiganya. Sebagaimana dikutip dari Kitab Syarah Ash-Shaghir oleh Syekh Ash-Shawi.

Imam Syafi'i

Syekh Abu Bakar Ad-Dimyathi dalam Kitab Lanatut Thalibin, menyatakan bahwa Imam Syafi’i menyebut terkait hukum puasa Rajab sebagai sunnah yang diutamakan.

Baca Juga: Berikut 3 Amalan Lain yang Dianjurkan saat Bulan Muharram, selain Puasa Tasua dan Asyura

Dalam hal ini, Imam Syafi’i berpandangan bahwa pernyataan terkait hukum puasa sunnah adalah Bid’ah adalah hal yang keliru, sebagaimana ditulisnya dalam Kitab Al-Fatawi karya Ibnu Hajar Al-Haitami.

Imam Hambali

Terkait hukum yang diberikan Imam Hambali dalam menghukumi puasa Rajab memiliki perbedaan redaksi. Pertama, Ibnu Muflih dalam Kitab Al-Furu' menyebut bahwa kebanyakan ulama Mazhab Hambali tidak menyebutkan secara khusus bahwa puasa Rajab dan Sya’ban adalah sunnah.

Kedua, Syekh Ibnu Abi Musa dalam Kitab Al-Irsyad menyatakan bahwa puasa sunnah yang dipandang di sini itu hukumnya adalah sesuatu yang bagus untuk dikerjakan. Ketiga, Ibnu Al-Jauzi dalam Kitab Asbab Al-Hidayah menulis bahwa puasa di bulan-bulan mulia seperti Rajab dan Sya’ban adalah sesuatu yang dianjurkan.

Kembali perlu diingat, bahwa catatan pandangan ini adalah untuk menambah pengetahuan Anda dalam pandangan beragama. Sebab dalam hal ini, keempat imam tersebut sudah memenuhi syarat sebagai Imam Mazhab dalam memandang dan menyikapi suatu hukum.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah