Melalui situsnya, WHO mencontohkan, jika seseorang mendengarkan rata-rata audio 80 dB (desibel), maka batas waktu mendengarkannya dengan aman yaitu 40 jam per minggu.
Demikian metode pencegahan gangguan penglihatan dan pendengaran yang direkomendasikan Kemenkes. Kemenkes juga mengimbau masyarakat untuk melakukan skrining atau pengecekan kesehatan mata dan telinga.***