Sekarang Bisa Daftar Nikah via Online, Berikut Petunjuk Pendaftarannya

- 28 Agustus 2022, 09:28 WIB
Berikut petunjuk pendaftaran, persyaratan, dan dokumen yang harus disiapkan untuk daftar nikah via online.*
Berikut petunjuk pendaftaran, persyaratan, dan dokumen yang harus disiapkan untuk daftar nikah via online.* /Pexels/Sultan Basmallah 

3. Jika jadwal tersedia klik OK dan klik Lanjut.

4. Isikan data calon suami dan calon istri, serta checklist dokumen yang nanti akan disiapkan ke KUA.

5. Untuk checklist dokumen sesuaikan dengan kebutuhan pendaftaran, kemudian klik lanjut.

6. Kemudian muncul halaman yang berisi nomor pendaftaran. Calon pengantin dapat mencetak bukti pendaftaran dan melengkapi berkas sebelum ke KUA kecamatan yang dituju.

Baca Juga: 6 Pemeran yang Bintangi Drakor A-Teen 2, Salah Satunya Lee Na Eun

Catatan untuk upload foto adalah bersifat opsional. Format foto yang diupload pas foto dengan maksimal 500 kb dengan latar berwarna biru.

Setelah itu akan ada form pendaftaran nikah yang telah dicetak dilengkapi ceklisnya sesuai dengan kebutuhan pendaftaran nikah calon pengantin yang bersangkutan.

Berkas harus disampaikan ke KUA Kecamatan yang dituju paling lambat 3 hari sebelum akad nikah dilaksanakan.

Itulah petunjuk pendaftaran nikah online melalui sistem informasi manajemen nikah berbasis web (Simkah Web), semoga membantu Anda yang akan melaksanakan pernikahan.

Baca Juga: Hasil Kualifikasi F1 GP Belgia: Max Verstappen Tercepat, Tapi Kena Penalti

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @bimaislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x