PR TASIKMALAYA - Sekarang pihak pemerintah telah memberi kemudahan bagi calon pengantin yang ingin melakukan pendaftaran nikah secara online.
Terdapat delapan cara untuk melakukan pendaftaran nikah via online.
Salah satu cara untuk daftar nikah secara online yakni, dengan mengakses simkah.kemenag.go.id.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @bimasislam, lalu apa saja langkah-langkah untuk daftar nikah via online ini? simak penjelasan berikut.
Pertama, akses di simkah.kemenag.go.id.
Kemudian, yang kedua klik daftar nikah.
Selanjutnya, yang ketiga pilih nikah di mana, meliputi:
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan