PR TASIKMALAYA - Terdapat beberapa cara untuk mengatasi buku nikah, baik yang rusak atau yang hilang.
Saat Anda mengalami kerusakan atau kehilangan buku nikah, Anda bisa mendapatkan duplikat buku nikah tanpa biaya apapun alias gratis.
Misalnya, jika buku nikah rusak, Anda dapat datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) dengan membawa persyaratan tertentu.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram resmi @bimasislam, lalu apa saja persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk mengatasi buku nikah yang rusak dan hilang? simak penjelasan berikut.
Baca Juga: Tes IQ: Ada Detektif Gadungan! Analisis Segera dengan Kecerdasan Otak Cemerlang Anda
Terhadap buku nikah yang rusak atau pun hilang. Maka, dapat diterbitkan duplikat buku nikah oleh pihak KUA.
Pertama, apabila buku nikah rusak, maka silakan datang ke KUA, dengan membawa persyaratan:
1. Buku nikah yang rusak
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)