Begini 3 Cara Atasi Buku Nikah yang Rusak Atau Hilang!

- 22 Agustus 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi - Simak berikut ini informasi mengenai cara-cara untuk mengatasi buku nikah yang rusak ataupun hilang.
Ilustrasi - Simak berikut ini informasi mengenai cara-cara untuk mengatasi buku nikah yang rusak ataupun hilang. /Pikiran Rakyat/Gita Pratiwi

PR TASIKMALAYA - Terdapat beberapa cara untuk mengatasi buku nikah, baik yang rusak atau yang hilang.

Saat Anda mengalami kerusakan atau kehilangan buku nikah, Anda bisa mendapatkan duplikat buku nikah tanpa biaya apapun alias gratis.

Misalnya, jika buku nikah rusak, Anda dapat datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) dengan membawa persyaratan tertentu.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun  Instagram resmi @bimasislam, lalu apa saja persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk mengatasi buku nikah yang rusak dan hilang? simak penjelasan berikut.

Baca Juga: Tes IQ: Ada Detektif Gadungan! Analisis Segera dengan Kecerdasan Otak Cemerlang Anda

Terhadap buku nikah yang rusak atau pun hilang. Maka, dapat diterbitkan duplikat buku nikah oleh pihak KUA.

Pertama, apabila buku nikah rusak, maka silakan datang ke KUA, dengan membawa persyaratan:

1. Buku nikah yang rusak

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x