PR TASIKMALAYA - Diketahui, wali nasab nikah adalah wali berdasarkan talian darah.
Dalam Islam tidak boleh sembarangan dalam memilih wali nasab nikah.
Kita perlu mengetahui siapa saja yang berhak menjadi wali nasab nikah.
Tentunya, agar kita bisa mengetahui siapa yang bisa menjadi wali nasab nikah, kita harus tahu urutan wali nikah yang benar.
Baca Juga: AKP Rita Yuliana Dituding Menikah Siri dengan Ferdy Sambo, Inilah Fakta yang Diungkap sang Sahabat
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @bimasislam, lalu siapa saja urutan wali nasab nikah yang tepat da apa saja syaratnya? simak informasi berikut ini.
Terdapat 17 urutan wali nasab nikah
Pertama, bapak kandung
Lalu yang kedua, kakek (bapak dari bapak)