Awas! Jangan Sembarang Pilih Wali Nasab Nikah, Ketahui 17 Urutan dan 5 Syaratnya

- 15 Agustus 2022, 08:27 WIB
Ilustrasi - Simak 17 urutan dan 5 syarat wali nasab nikah.
Ilustrasi - Simak 17 urutan dan 5 syarat wali nasab nikah. /Freepik

PR TASIKMALAYA - Diketahui, wali nasab nikah adalah wali berdasarkan talian darah.

Dalam Islam tidak boleh sembarangan dalam memilih wali nasab nikah.

Kita perlu mengetahui siapa saja yang berhak menjadi wali nasab nikah.

Tentunya, agar kita bisa mengetahui siapa yang bisa menjadi wali nasab nikah, kita harus tahu urutan wali nikah yang benar.

Baca Juga: AKP Rita Yuliana Dituding Menikah Siri dengan Ferdy Sambo, Inilah Fakta yang Diungkap sang Sahabat

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @bimasislam, lalu siapa saja urutan wali nasab nikah yang tepat da apa saja syaratnya? simak informasi berikut ini.

Terdapat 17 urutan wali nasab nikah

Pertama, bapak kandung

Lalu yang kedua, kakek (bapak dari bapak)

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x