Ketiga
Ketentuan yang ketiga, seorang ayah dapat ikut memandikan jenazah anak perempuannya yang masih di bawah umur.
Kemudian, seorang ibu juga dapat ikut memandikan jenazah anak laki-lakinya yang masih di bawah umur.
Keempat
Baca Juga: 5 Alasan Drakor ‘Adamas’ Jadi Salah Satu Tayangan Sempurna dan Difavoritkan Penonton
Ketentuan yang keempat adalah, aib atau cacat jenazah tidak boleh diceritakan kepada siapapun.
Sumber berita ini diambil dari penulis yang bernama Abbas Hassan, yang berjudul "Pedoman Penyelenggaraan Jenazah", Penerbit Harmonis, Jakarta dengan cetakan III, 1982.***