PR TASIKMALAYA - Diketahui bahwa dalam memandikan jenazah seorang muslim memiliki kriteria tertentu.
Terdapat 4 (empat) ketentuan dalam memandikan jenazah muslim.
Salah satu ketentuan-nya yaitu, jenazah laki-laki dimandikannya oleh para laki-laki, sepert dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @bimasislam.
Lalu, apa saja ketentuan lainnya dalam memandikan jezanah? Simak informasi berikut ini.
Baca Juga: Mangaka One Piece Sulit Diprediksi, 3 Pulau Ini Mungkin Jadi Tujuan Kru Topi Jerami Selanjutnya
Pertama
Pada ketentuan pertama, jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki dan jenazah perempuan dimandikan oleh kaum perempuan.
Kedua
Pada ketentuan selanjutnya, seorang suami boleh ikut memandikan jenazah istrinya dan seorang istri juga boleh ikut memandikan jenazah suaminya.
Ketiga
Ketentuan yang ketiga, seorang ayah dapat ikut memandikan jenazah anak perempuannya yang masih di bawah umur.
Kemudian, seorang ibu juga dapat ikut memandikan jenazah anak laki-lakinya yang masih di bawah umur.
Keempat
Baca Juga: 5 Alasan Drakor ‘Adamas’ Jadi Salah Satu Tayangan Sempurna dan Difavoritkan Penonton
Ketentuan yang keempat adalah, aib atau cacat jenazah tidak boleh diceritakan kepada siapapun.
Sumber berita ini diambil dari penulis yang bernama Abbas Hassan, yang berjudul "Pedoman Penyelenggaraan Jenazah", Penerbit Harmonis, Jakarta dengan cetakan III, 1982.***