PR TASIKMALAYA – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H, pada umumnya masyarakat Islam akan berbondong-bondong melaksanakan salat ied berjamaah.
Pelaksanaan salat ied pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H biasanya dilaksanakan di lapangan ataupun masjid setempat.
Mulai dari kalangan orang tua, anak-anak, pria dan wanita akan melaksanakan ibadah salat ied di Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Hal ini tentu akan muncul sebuah pertanyaan, bagaimana hukum wanita yang melaksanakan salat ied di luar rumah saat Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Baca Juga: BIGBANG Disebut Berdampak Buruk ke YG Entertainment Meski 'Still Life' Sukses Besar, Ada Apa?
Sebab, kita sudah mengetahui tentang anjuran seorang wanita untuk melaksanakan ibadah di rumah.
Seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com melalui situs Kemenag, terdapat beberapa fatwa yang menyebutkan persoalan tentang hukum wanita melaksanakan shalat Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan fatwa ulama, hukumnya sunnah apabila seorang wanita melaksanakan shalat ied di rumah. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam fatwa Imam Nawawi, yaitu:
Baca Juga: Tes IQ: Mengaku Jenius? Ada 2 Cara, Pindahkan 1 Korek Api Agar Jawabannya Benar