Pertanyaan: “Apakah disunnahkan bagi wanita untuk melaksanakan shalat ied secara berjamaah di rumah mereka dan salah seorang dari mereka menjadi imam, atau muhrimnya, atau anak kecil yang sudah pandai?”
Jawaban: “Ya, yang demikian disunahkan , dan disunahkan mendorong wanita untuk melaksanakannya,”
Namun yang menjadi fenomena saat ini, banyak para wanita justru melaksanakan shalat ied secara berjamaah di luar baik itu di lapangan terbuka, masjid atau musholla.
Lantas apakah hal ini memiliki ketetapan hukum yang sama atau berbeda? Dalam hal ini, Al Minhaj Al Qawim berpendapat:
Baca Juga: Tes IQ: Pengemis Mana yang Ternyata Kaya? Buktikan Anda Cukup Jenius Menjawabnya
“Disunahkan bagi wanita yang sudah tua untuk keluar melaksanakan shalat ied secara berjama'ah dengan mengenakan pakaian kesehariannya dan tanpa wangi-wangian dan membersihkan tubuhnya dengan air. Dimakruhkan menggunakan wangi-wangian sebagaimana dimakruhkan bagi wanita muda cantik untuk menghadirinya,”
Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa wanita diperbolehkan untuk shalat di luar rumah asalkan tidak mengenakan pakaian ataupun wewangian.
Jika seorang wanita berhias untuk menghadiri salat jamaah seperti salat ied, maka akan menjadi makruh hukumnya.
Hal ini juga disebutkan melalui kitab Is'ad al Rafiq 'ala sullam taufiq, di mana di dalam kitab tersebut terdapat sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:
Baca Juga: 3 Judul Drakor dengan Soundtrack Terbaik di Tahun 2022