PR TASIKMALAYA - Jelang Hari Raya Idul Adha, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat untuk mematuhi larangan pemerintah terkait pelaksanaan salat Id berjamaah.
Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan menyampaikan bahwa larangan salat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan itu dikhususkan untuk zona merah dan oranye.
Amirsyah Tambunan menyampaikan bahwa pemerintah memiliki alasan mengapa mengeluarkan kebijakan larangan salat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan zona merah dan oranya.
Baca Juga: Sah! Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 H pada 20 Juli 2021
MUI berpendapat bahwa larangan salat Idul Adha tersebut bertujuan untuk menekan laju penularan Covid-19.
Amirsyah Tambunan juga menyebutkan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi Covid-19.
"Pelaksanaan salat Idul Adha mengacu pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19," kata Amirsyah dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada 13 Juli 2021.
Baca Juga: Sambut Hari Raya Idul Adha 2021, Atta Halilintar Perisiapkan Diri untuk Berkurban: Bismillah...
Untuk pelaksanaannya sendiri diserahkan kepada pemerintah.