“Laranglah wanita kalian memakai perhiasan dan berlagak genit di masjid, Sesungguhnya bani Israil tidak dilaknat sampai perempuan-perempuan mereka memakai perhiasan dan bergenit ria di masjid.”
Penjelasan dalam Al – Zamwarij Ibn Hajar Al Haitami berkata:
“Bahwa sesuai kejelasan hadits-hadist ini perbuatan semacam itu termasuk dosa besar. Dan hal ini semestinya dipahami jika nyata-nyata menimbulkan fitnah. Sedangkan jika hanya sebuah kekhawatiran adanya fitnah maka hukumnya makruh, dan bila dengan beserta dugaan kuat adanya fitnah maka haram hukumnya tapi tidak termasuk dosa besar. Termasuk dosa besar juga adalah keluarnya wanita tanpa seizin suami untuk keperluan yang tidak mendesak secara syar'i.”***