Selama memenuhi kedua hal tersebut, Mandi Wajib yang dilakukan sifatnya akan sah.
Bahkan ketika di situasi dingin, menggunakan air hangat sekalipun untuk Mandi Wajib diperbolehkan.
Dikutip dari sumber yang sama, Ibnu Hajar al-Asqallani dalam kitab Fathul Bari menjelaskan, boleh hukumnya melaksanakan mandi wajib menggunakan air hangat.
Menurut Ibnu Hajar praktik tersebut pernah dilakukan sahabat Nabi.***