Dalam membayar fidyah, satu kali membayar untuk satu kali puasa yang ditinggalkan.
Contohnya, tidak melaksanakan puasa selama 30 hari maka membayar 30 kali lipat dalam satu takar.
Takaran Fidyah untuk Ibu hamil dan menyusui:
Membayar fidyah untuk ibu hamil ataupun ibu menyusui biasanya dengan makanan pokok seperti beras.
Satu takaran bisa diberikan kepada satu orang, atau ditotalkan dan diberikan kepada beberapa orang saja.
Jika menurut Hanafiyah, fidyah bisa dibayarkan dengan uang sesuai harga makanan pokok tersebut (beras).
Jika berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000,-/hari/jiwa.***