Membayar Fidyah Puasa Ramadhan untuk Ibu Hamil dan Menyusui? Berikut Penjelasan Lengkapnya

- 23 Februari 2022, 08:43 WIB
Berikut ini adalah penjelasan lengkap soal fidyah puasa Ramadhan untuk ibu hamil dan juga ibu menyusui.
Berikut ini adalah penjelasan lengkap soal fidyah puasa Ramadhan untuk ibu hamil dan juga ibu menyusui. //pixabay/fezailc

Dalam membayar fidyah, satu kali membayar untuk satu kali puasa yang ditinggalkan.

Contohnya, tidak melaksanakan puasa selama 30 hari maka membayar 30 kali lipat dalam satu takar.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Rabu, 23 Februari 2022: Trans TV, SCTV, NET TV, Ada Film 'The Meg' dan 'Bait'

Takaran Fidyah untuk Ibu hamil dan menyusui:

Membayar fidyah untuk ibu hamil ataupun ibu menyusui biasanya dengan makanan pokok seperti beras.

Satu takaran bisa diberikan kepada satu orang, atau ditotalkan dan diberikan kepada beberapa orang saja.

Jika menurut Hanafiyah, fidyah bisa dibayarkan dengan uang sesuai harga makanan pokok tersebut (beras).

Jika berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000,-/hari/jiwa.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah