Puasa dengan Niat Diet agar Kurus Selepas Ramadhan, Masihkah Bernilai Ibadah?

- 7 Mei 2020, 03:30 WIB
ILUSTRASI Timbangan berat badan.*
ILUSTRASI Timbangan berat badan.* /Pixabay/

Baca Juga: Lawan Pengaruh Tiongkok dan Rusia, Uni Eropa Gelar Pertemuan Balkan

Sebagiaman diketahui, bahwa syarat sah puasa adalah niat, sedangkan jika Anda berniat puasa untuk diet agar badan kurus selepas Ramadhan, maka puasanya tidak sah.

Sebab tidak menyebutkan redaksi Ramadhan dalam pelakasanaan niat, namun berbeda hal nya ketika Anda sudah berniat sesuai standar fiqih, lantas disertai motivasi lain di luar ibadah, semisal diet. Dalam hal ini dipercinci menjadi dua kasus.

Pertama, niat diet disertakan saat pelaksanaan niat puasa, semisal 'aku niat berpuasa Ramadhan dan diet'. Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan puasanya.

Baca Juga: Fasilitas di Bandara Pyongyang Dikaitkan dengan Program Rudal Korea Utara

Menurut pendapat yang kuat, puasa Ramadhannya tetap sah. Kasus yang demikian jarang sekali dilakukan oleh banyak orang bahkan hampir tidak ada.

Kedua, ada motivasi melakukan diet di luar pelaksanaan niat puasa. Kasus yang kedua ini banyak terjadi. Artinya, seseorang tetap niat puasa seperti aturan fiqih, namun ia memilki motivasi lain di luar puasa, yakni melakukan diet.

Dalam hal ini, puasanya tetap dihukumi sah, sebab puasa telah dilakukan dengan niat sesuai standar fiqih. Untuk untuk pahala, ulama berbeda pendapat.

Baca Juga: Dinilai Terlalu Singkat, Pedagang Pasar Cikurubuk Minta Durasi Berjualan PSBB Dikaji Ulang

Menurut al-Imam al-Zarkasyi dan Izzuddin bin Abdissalam, tidak mendapat pahala puasa secara mutlak. Sedangkan menurut Syekh Ibnu Hajar, mendapat pahala secara mutlak, baik tujuan ibadah lebih dominan, berimbang atau bahkan dikalahkan oleh tujuan diet.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x