Puasa dengan Niat Diet agar Kurus Selepas Ramadhan, Masihkah Bernilai Ibadah?

- 7 Mei 2020, 03:30 WIB
ILUSTRASI Timbangan berat badan.*
ILUSTRASI Timbangan berat badan.* /Pixabay/

PIKIRAN RAKYAT - Pada bulan suci Ramadhan diwajibkan semua umat Muslim berpuasa, kecuali hal-hal yang tidak memperbolehkan berpuasa ada pada mereka, misalnya haid dan nifas.

Selain mendatangkan pahala yang berlipat ganda, puasa juga memiliki efek manfaat dari sisi medis, sehingga tak jarang seseorang dalam puasanya menyertakan niat untuk melakukan diet.

Lantas, bagaimana hukum berpuasa dengan niat diet agar kurus ?

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs NU Online, puasa merupakan amalan ibadah yang memerlukan niat di dalamnya, karena tanpa niat ibadah puasa tidak akan bernilai sebagai pahala, bahkan hukumnya tidak sah.

Baca Juga: Cegah Warga Berkerumun, Petugas Gabungan Berjaga di Beberapa Lokasi di Kabupaten Tasik

Pernyataan tersebut sesuai dengan hadist berikut ini:

إنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“Keabsahan beberapa amal bergantung kepada niat-niatnya” (HR al-Bukhari).

Adapun batas minimal yang mencukupi dalam niat puasa adalah dengan menyebutkan qashdul fi‘li dan ta’yin.

Maksud dari qashdul fi’li adalah menyengaja melakukan puasa, misalnya 'aku niat berpuasa', sedangkan Ta’yin artinya menentukan jenis puasanya, sekira bisa dibedakan dengan jenis puasa yang lain, semisal puasa Ramadhan, puasa qadha Ramadhan, puasa kafarat, dan lain sebagainya.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x