Kemudian, untuk obat-obatan yang harus diminum 2 kali sehari, dapat membaginya untuk diminum saat berbuka puasa dan saat sahur.
Jangan lupa untuk menyesuaikan ketentuannya, apakah obat tersebut diminum sebelum atau sesudah makan.
Baca Juga: Eksploitasi Hewan dan Alam Terus Berlanjut, Ilmuwan: Pandemi akan Berlangsung Lebih Buruk
Obat yang Diminum 3 Kali Sehari
Terakhir, apabila memiliki obat harus diminum 3 kali sehari, periksalah jenis obat tersebut.
Apabila obat tersebut bersifat simptomatis yaitu obat yang bekerja untuk menghilangkan gejala (sakit kepala, demam, atau nyeri), maka dapat meminum obat tersebut 2 kali sehari saja, yaitu setelah berbuka puasa dan setelah sahur.
Akan tetapi, jika obat tersebut memiliki sifat kausatif seperti antibiotik, cobalah untuk meminta kepada dokter agar diganti dengan obat lain yang dapat diminum 2 kali sehari selama puasa.
Baca Juga: Sukses Kalahkan Corona dalam Tubuh Enam Monyet Rhesus, Vaksin Oxford Siap Meluncur
Juga bisa membagi waktu meminum obat selama bulan puasa, yaitu setiap 5 jam. Pertama di pukul 18.00, selanjutnya di pukul 23.00 lalu setelah sahur di pukul 4.00.***