Baca Juga: Bikin Iri! Raffi Ahmad Gaji Karyawan Rans Entertainment Ini hingga Ratusan Juta, Kerja Apa?
3. Pekerja pada PK/ Skala Usaha Menengah dan Besar mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP).
4. Pekerja pada PK/ Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM, dan JHT).
5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah.
Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung oleh perusahaan.
2. Perusahaan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Gambar yang Anda Suka untuk Digambar, dan Ungkap Tingkat Kecemasan dalam Diri
3. Formulir dapat diserahkan secara online atau offline kepada BPJS Ketenagakerjaan.