Cara Daftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Lengkap dengan Persyaratannya Berikut Ini

- 20 Desember 2021, 15:34 WIB
Berikut ini cara untuk mendaftar program JKP..
Berikut ini cara untuk mendaftar program JKP.. //Instagram/@kemnaker

PR TASIKMALAYA – Menyambut Tahun Baru 2022, pemerintah akhirnya mengeluarkan program terbaru untuk masyarakat Indonesia.

Pada 2022 pemerintah secara resmi akan memberikan program jaminan sosial untuk para pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK bisa mengajukan bantuan JKP sesuai persyaratan berlaku.

Baca Juga: Prediksi Juventus vs Cagliari di Serie A 22 Desember 2021 dengan Line Up dan Skor Akhir

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com melalui Instagram @indonesibaik.id, berikut cara daftar program JKP.

Persyaratan

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia maksimal 54 tahun.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x