Bagaimana Hukum Kurban 1 Ekor Kambing Atas Nama Keluarga?

20 Juni 2023, 21:30 WIB
Ilustrasi kambing. Hukum kurban 1 kambing atas nama keluarga. /Pixabay/RitaE

PR TASIKMALAYA - Hari raya Idul Adha 2023 M/1444 H akan segera datang. Pelaksanaan Ibadah Haji 2023 juga telah berlangsung sejak dua minggu lalu.

Selain itu, ibadah lain yang bisa dilaksanakan pada momentum Idul Adha adalah kurban. Sebuah praktik peribadatan bermodelkan sedekah harta melalui hewan yang dikurbankan untuk menggapai ridha Allah SWT.

Namun, sebuah pertanyaan mengenai kurban Kambing yang dilakukan atas nama 1 keluarga dapat keluar. Sebab banyak umat Muslim yang mungkin belum tahu akan hal ini.

Sebagaimana dilansir dari akun Instagram resmi @bimasislam, sebuah postingan diunggah mengenai jawaban ini. Postingan tersebut juga merupakan hasil rangkuman dari salah satu artikel dalam laman resmi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam.

Baca Juga: Akses Link cekbansos.kemensos.go.id Melalui HP! Cek Nama Penerima BPNT dan Bansos PKH Juni 2023

Dalam postingan edukasi tersebut dinyatakan mengenai hukum kurban menggunakan 1 hewan, yakni Kambing dengan atas nama 1 keluarga.

Sebagaimana ditulis dalam postingan tersebut, bahwa Ulama Fikih mengeluarkan hukum kurban 1 ekor Kambing untuk atas nama 1 keluarga itu hukumnya tidak boleh. Sebab secara otomatis, 1 ekor Kambing hanya bisa diperuntukkan untuk 1 orang saja.

"Menurut Ulama Fikih, berkurban satu ekor Kambing untuk satu keluarga hukumnya tidak boleh, karena satu Kambing hanya bisa diperuntukkan kurban bagi satu orang," tulis akun @bimasislam dalam caption postingannya.

Akun resmi Bimas Islam tersebut juga kemudian memberikan dalil atau alasan yang bersumber dari Kitab rujukannya, yakni Kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzab.

Baca Juga: Tes Otak: Ayo Sambungkan Titik Tersebut dengan Warna yang Sama

Dalam salah satu kitab Ilmu Fikih tersebut dinyatakan bahwa 1 ekor Kambing hanya bisa dilakukan untuk satu orang saja dalam melaksanakan kurban.

Kemudian, keterangan dalam Kitab tersebut juga menambahkan bahwa setiap satu orang keluarga yang melakukan kurban itu bisa mewakili kewajiban seluruh anggota keluarga yang lain. Sebab dalam hal ini, hukum ibadah kurban itu adalah Sunnah Kifayah.

"Seekor Kambing kurban memadai untuk satu orang dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang. Tapi kalau salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam dalam keluarga tersebut. Ibadah Islam dalam sebuah keluarga itu sunnah kifayah," tulis akun @bimasislam membeberkan isi keterangan kitab yang dimaksud.

Baca Juga: Yuk Amalkan 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah Setiap Malam Agar Hati Tenang dan Rezeki Semakin Deras Mengalir

Dengan demikian, pada pelaksanaannya, ibadah kurban dengan menggunakan 1 ekor Kambing untuk atas nama 1 keluarga itu tidak diperbolehkan. Adapun terkait pahala dan kewajibannya, tetap saja akan mewakili satu kelaurga tersebut. Mengingat hukum dari kurban adalah Sunnah Kifayah.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler