PR TASIKMALAYA - Kewajiban membayar fidyah puasa Ramadhan dilaksanakan untuk beberapa orang tertentu.
Tidak semua orang diperbolehkan mengganti puasa Ramadhan dengan fidyah.
Hanya beberapa golongan saja tentunya yang diberikan keistimewaan untuk mengganti puasa Ramadhannya dengan fidyah.
Berikut golongan orang yang bisa melaksanakan fidyah puasa Ramadhan yang telah PikiranRakyat-Tasikmalaya.com kutip dari Baznas:
1. Orang sakit parah
Orang sakit parah diberikan keistimewaan mengganti puasa Ramadhan dengan membayar fidyah karena kondisi tubuhnya.
Biasanya orang yang sakit parah tengah mengkonsumsi obat-obatan tertentu, sehingga tidak bisa melaksanakan puasa Ramadhan.
2. Wanita hamil dan menyusui
Baca Juga: Berdasarkan Ombudsman, Fadli Zon Ungkap 3 Fenomena Bukti Krisis Minyak Goreng di Indonesia
Wanita hamil dan menyusui diperbolehkan untuk mengganti puasa Ramadhannya dengan membayar fidyah.
Meskipun sebenarnya, wanita hamil dan menyusui mampu melaksanakan puasa Ramadhan.
Allah SWT meringankan puasa Ramadhan bagi wanita hamil dan menyusui jika adanya kekhawatiran kepada sang anak.
3. Orang yang tidak sempat
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Mana yang Menarik Perhatian? Pilihannya Bisa Ungkap Kelebihan Anda
Biasanya hal ini diperuntukan orang yang tengah melaksanakan perjalanan jauh dan tidak sempat mengganti puasa Ramadhan.
Dan berlaku untuk wanita yang baru saja melahirkan (nifas).
Dalam surat Al-Baqarah ayat 184:
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Baca Juga: Sebut Kebijakan Subsidi Harga Minyak Goreng Gagal, Fadli Zon: Tak Tepat Sasaran
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Sama seperti dua golongan lainnya, ketentuan membayar Fidyah puasa Ramadhan bagi orang sakit parah masih sama.
Cara membayar fidyah:
- Satu takar untuk satu hari utang puasa
Baca Juga: Kebiasaan Makan Ratu Elizabeth II Disebut 'Tidak Normal', Eks Kepala Pelayan Kerajaan: Cukup Lucu
- Diberikan kepada orang miskin
- 1 mud gandum, kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa (Imam Malik, Imam As-Syafi'i)
- 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg (Ulama Hanafiyah)
Jika membayar berupa uang, pemerintah sendiri telah mengatur ketentuannya berdasarkan SK Ketua BAZNAS No 10.
Baca Juga: 5 Fakta Wika Salim, Digombali Erick Thohir hingga Diajak Nikah Deddy Corbuzier
Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000,-/hari/jiwa.***