PR TASIKMALAYA - Aktris Tanah Air Nikita Mirzani harus kembali berurusan dengan polisi, di mana ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai menyinggung soal 'wanita bertato' dan pelapor diketahui ialah seorang perempuan bernama Tengku Zanzabella.
Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui Pasal UU ITE yang dilakukannya di media sosial.
Pelapor atau korban dalam kasus yang menyeret nama Nikita Mirzani ini ialah Tengku Zanzabella, yang mana ia melaporkan Nikita Mirzani setelah menyinggung soal wanita bertato dan pemakai narkoba.
Informasi ini pun dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Dimana ia membenarkan adanya laporan yang menyeret nama Nikita Mirzani.
"Benar ada laporan tersebut," katanya pada Sabtu yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Februari 2023, dengan pelapor atas nama Tengku Zanzabella dan pihak terlapor akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172.
Menurut penjelasan Trunoyudo Wisnu Andiko dalam laporan tersebut, pelapor juga menyertakan beberapa barang bukti terkait tindak pidana yang dilaporkan.