PR TASIKMALAYA - Kasus pencemaran nama baik yang menyeret artis Nikita Mirzani.
Sidang kasus pencemaran nama baik pertama Nikita Mirzani ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin, 14 November 2022.
Sidang kasus pencemaran nama baik rencananya bakal dihadiri Nikita Mirzani secara online dari Rutan Serang.
Hal itu disampaikan Humas PN Serang Uli Purnama kepada awak media Senin, 14 November 2022.
Baca Juga: Jelang KTT G20, Bus Listrik Merah Putih Disiapkan untuk Pelayanan Delegasi
"(Sidang) mungkin online karena hari ini perkembangannya ada permintaan dari JPU, kita lihat hari ini offline atau online," ujar Uli Purnama.
Masih dalam keterangan Uli, dalam persidangan itu juga tidak menutup kemungkinan akan dilakukan secara offline.
Namun belum ada permintaan dari pihak terdakwa Nikita agar sidang digelar secara offline.
"Sementara yang saya terima belum ada permintaan untuk itu, mungkin setelah sidang pertama.