PR TASIKMALAYA - Berkas surat dakwaan tersangka Nikita Mirzani sudah rampung disusun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berkas surat dakwaan tersebut dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
Hal itu disampaikan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang, Edward kepada awak media Kamis, 3 November 2022.
"Iya (berkas perkara Nikita Mirzani) sudah rampung, tinggal menunggu waktu pelimpahan ke pengadilan," kata Edward.
Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Hewan dan Ungkap Kekuatan dalam Diri Anda yang Sebenarnya
Meski begitu, menurut Edward, surat dakwaan itu masih harus diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akan dilakukan ekspos sebelum dilimpahkan.
Hal ini lanjut Edward, untuk menghindari adanya ketidakcermatan atau kekurangan saat sudah dilimpahkan ke pengadilan.
"Kalau masih ada kekurangan akan segera diperbaiki, jadi tidak akan lama lagi kita limpahkan ke pengadilan," ujar Edward dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Kamis, 3 November 2022.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang tengah menyusun surat dakwaan Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.