Baca Juga: Drakor Season 2 yang Batal Tayang, Juvenile Justice hingga The World Of The Married
Yang mana barang bukti dalam kasus ini ialah berupa flashdisk, print percakapan.
"Barang bukti, flashdisk, print percakapan," katanya.
Kemudian Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut ialah tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.***