Berikut Hukuman atas Kasus Kris Wu, Mulai dari Hukuman Penjara hingga Denda

- 25 November 2022, 18:48 WIB
Hari ini, 25 November 2022 telah diputuskan hukuman untuk mantan member EXO, Kris Wu yakni penjara 13 tahun.
Hari ini, 25 November 2022 telah diputuskan hukuman untuk mantan member EXO, Kris Wu yakni penjara 13 tahun. /Instagram/@kriswu

 

PR TASIKMALAYA - Hari ini, 25 November 2022 telah diputuskan hukuman untuk mantan member EXO, Kris Wu.

Dimana Kris Wu dijatuhi hukuman 13 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual sebagaimana dilansir dari KBIZoom.

Tidak hanya dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun, Kris Wu juga di deportasi dari China.

Selain di hukum penjara dan deportasi, kabarnya Kris Wu didenda karena penggelapan pajak.

Baca Juga: 6 Tanda Zodiak yang Introvert Menurut Astrologi, Ada Aquarius hingga Cancer

Diketahui, pembaruan terbaru pada uji coba pertama Kris Wu telah terungkap.

Pada 25 November 2022, Pengadilan Rakyat Chaoyang Beijing menerbitkan putusan mereka atas sidang tingkat pertama Kris Wu melalui Weibo.

Dimana Kris Wu dinyatakan bersalah atas dua dakwaan. 

Dua hukumannya ialah 11 tahun 6 bulan untuk pemerkosaan dan 1 tahun 10 bulan untuk mengumpulkan tindakan kelompok yang tidak bermoral. 

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Idsar Cipta Teknologi Posisi Data Engineer, Lokasi Jakarta Selatan

Sehingga Kris Wu dijatuhi hukuman total 13 tahun penjara.

Tidak hanya itu saja, ia juga deportasi dari China.

Pejabat dari Kedutaan Besar Kanada di China diketahui menghadiri persidangan Kris Wu. 

Setelah dibebaskan dari penjara, Kris Wu akan diusir dari China. 

Baca Juga: Tes IQ: Bisa Tunjuk 3 Perbedaan di Sekitar Kelinci yang Belanja? Buktikan Kamu Jeli dalam 19 Detik

Selain itu, menurut penyelidikan, Biro Perpajakan Lokal Beijing menemukan bahwa Kris Fan telah terlibat dalam penghindaran pajak dari tahun 2019 hingga 2020. 

Dia menghindari pajak sebesar 95 juta yuan dengan memanfaatkan perusahaan China dan luar negeri untuk menyembunyikan pendapatannya yang sebenarnya.

Berdasarkan undang-undang yang relevan, Kris Wu akan dikenakan tunggakan pajak dan denda sebesar 600 juta yuan, yaitu sekitar 84 juta USD.***

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah