Setelah Satu Tahun, Sidang atas Skandal Kris Wu Resmi Dimulai

- 12 Juni 2022, 05:22 WIB
Sidang atas kkandal eks member EXO, yakni Kris Wu kini resmi dimulai setelah satu tahun tertunda.
Sidang atas kkandal eks member EXO, yakni Kris Wu kini resmi dimulai setelah satu tahun tertunda. //Instagram/@kriswu

PR TASIKMALAYA - Pada 10 Juni 2022, Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang akhirnya mengumumkan persidangan terhadap Kris Wu atas tuduhan pemerkosaan dan aktivitas seksual lainnya.

Menurut Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang, Beijing, Kris Wu akhirnya diadili atas tuduhan pemerkosaan dan mengumpulkan kerumunan untuk kegiatan bebas.

Untuk melindungi privasi korban Kris Wu, semua prosedur pengadilan akan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan hukum.

Keputusan juri dan hukuman untuk Kris Wu juga akan dikonfirmasi di kemudian hari.

Baca Juga: Tes Fokus: Hanya 1 Persen si Mata Jeli yang Berhasil Temukan 9 Kucing di Gambar Ini, Kamu Termasuk?

Kasus ini dikatakan terlalu rumit dan luas, dan karena itu hanya dapat dimulai setelah hampir satu tahun berjalan untuk mengumpulkan bukti, yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari KBIZoom.

Pada saat ini, Kris Wu dituduh 'mengumpulkan kerumunan untuk kegiatan bebas dan prostitusi', kejahatan tersebut akan dikenakan hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Sedangkan kejahatan 'pemerkosaan', dapat dikenakan hukuman penjara tetap dalam waktu 3-10 tahun.

Sesuai dengan hukum Cina, jika seseorang dipastikan telah melakukan lebih dari satu tuduhan, maka dengan pengecualian hukuman mati dan penjara seumur hidup, dia akan menerima hukuman kurang dari total hukuman dari semua tuduhannya, dan lebih tinggi dari hukuman paling berat.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: KBIZoom


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x